KEBIJAKAN PPN

Ditanya Konstituen Soal PPN, Anggota DPR Ini Curhat ke Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 09:01 WIB
Ditanya Konstituen Soal PPN, Anggota DPR Ini Curhat ke Sri Mulyani

Suasana sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan beredarnya draf revisi UU KUP serta kabar kenaikan tarif PPN hingga pengenaan PPN atas sembako mulai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Beredarnya draf revisi UU KUP serta kabar kenaikan tarif PPN hingga pengenaan PPN atas sembako mulai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menceritakan dirinya berkali-kali ditanya oleh konstituen di daerah pemilihannya mengenai isu PPN tersebut.

"Saya katakan kami belum terima draf resmi pemerintah, mereka tidak percaya. 'Lho terus apa kerjanya?' Mereka mempertanyakan padahal kita sudah bekerja sekeras-kerasnya dan sebaik-baiknya untuk ikut mengawal," ujar Andreas, Jumat (10/6/2021).

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Sebagaimana yang telah disepakati dalam Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, Andreas mengatakan revisi UU KUP tidak dibahas dahulu di dalam panja mengingat draf resmi pemerintah masih belum diberikan kepada DPR.

Mengingat pajak memiliki peran penting dalam hidup masyarakat, Andreas mengatakan komunikasi publik dalam hal revisi UU KUP menjadi sangat penting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan dokumen RUU KUP hanya menjelaskan penggalan dari desain perubahan kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Wacana yang muncul pun menjadi seakan-akan pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dalam menyusun rencana kebijakan perpajakan.

"Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong sepotong dan di blow up seolah-olah sesuatu [RUU KUP] yang tidak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kita pemulihan ekonomi," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Naik Jadi 11% per 1 April! Aturan Teknis Belum Ada, Publik Bingung

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya