Konsumen berjalan di depan deretan shampo yang dijual di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya atas barang mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 akan berdampak pada kinerja penerimaan pajak pada 2025.
Suryo mengatakan pemerintah sebelumnya memproyeksikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75 triliun apabila tarif PPN menjadi 12% berlaku semua barang dan jasa. Oleh karena itu, DJP harus melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan untuk mencapai target pajak 2025.
"Kalau saya di sisi penerimaan kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan. Ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025," katanya, Kamis (2/1/2025).
Suryo mengatakan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. BKP mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap objek yang sangat terbatas yakni BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.
Menurutnya, DJP akan berupaya memaksimalkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk menambal penerimaan yang hilang karena pengaturan tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam mengelola APBN juga dapat melakukan penyesuaian dari sisi belanja negara.
"Ada kebijakan spending di sisi yang berbeda, tetapi di kebijakan penerimaan yang kami akan lakukan ya memaksimalisasi upaya yang kami lakukan dari waktu ke waktu," ujarnya.
Pemerintah dan DPR saat menetapkan target perpajakan dalam APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN 12%. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai Rp75 triliun pada 2025.
Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 senilai Rp945,12% atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun.
Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri senilai Rp609,04 triliun, PPN impor senilai Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM impor senilai Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun. (sap)