PODTAX

Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

MULAI Maret 2021, Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah (DTP) resmi berlaku di Indonesia. Diskon PPnBM tesebut akan dilaksanakan bertahap selama sembilan bulan mendatang.

Terdapat dua jenis mobil yang bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Selain itu, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dosen dan Peneliti Universitas Trunojoyo Madura Gita Arasy Harwida menyatakan manfaat fiskal yang akan diterima dari diskon PPnBM mobil baru berpotensi lebih besar dibandingkan dengan biaya fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Diskon PPnBM diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil baru yang akan berdampak secara langsung pada peningkatan penerimaan PPN dan pungutan kendaraan bermotor lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemulihan sektor industri otomotif juga diharapkan memberikan efek berganda yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dan PPh badan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Gita berpendapat peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai hanya jika pelaksanaan insentif PPnBM mobil baru berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Ia kemudian mengidentifikasi satu prasyarat utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam implementasi insentif tersebut.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara