BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Insentif Pajak Terbanyak Dipakai WP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Mei 2021 | 08.01 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Insentif Pajak Terbanyak Dipakai WP

Ilustrasi. Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Diskon angsuran PPh Pasal 25 masih menjadi insentif pajak yang paling banyak dimanfaatkan wajib pajak. Realisasi serapan anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/5/2021).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga 20 April 2021, untuk catatan pemanfaatan pada Januari—Maret, serapan anggaran insentif mencapai Rp26,19 triliun. Nilai tersebut mencapai sekitar 44,79% dari pagu pada PEN 2021 senilai Rp58,47 triliun.

“Laporan pajak hingga 20 April, [untuk pemanfaatan insentif] pada periode 3 bulan pertama mulai Januari hingga Maret, telah mencapai Rp 26,19 triliun. Insentif pajak telah dimanfaatkan 296.633 wajib pajak,” ujar Yon.

Masih seperti tahun lalu, pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 paling banyak dimanfaatkan. Nilai pemanfaatannya mencapai Rp10,96 triliun atau sekitar 41,85% dari total realisasi serapan anggaran.  

Selain mengenai kinerja pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan relatif banyaknya pengecualian serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia. Pemerintah akan meninjau ulang kebijakan yang berlaku tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Belum Termasuk Insentif Pajak Rumah dan Mobil

Selain insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang masih mendominasi serapan, realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga tercatat cukup tinggi, yakni senilai Rp6,05 triliun.

Kemudian, realisasi pemanfaatan insentif restitusi PPN dipercepat senilai Rp2,94 triliun. Insentif berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan revenue forgone hingga Rp5,08 triliun.

Sebaliknya, realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih minim atau hanya senilai Rp98 miliar. Realisasi insentif PPh final UMKM DTP juga tercatat hanya senilai Rp19 miliar.

“Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk mobil," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

  • Pengecualian Pengenaan PPN

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, ada 4 kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. Selain itu, ada 17 kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Otoritas mengaku akan meninjau ulang ketentuan yang berlaku sebagai salah satu pertimbangan dalam perubahan kebijakan PPN.

"Ini kondisi yang saat ini kita alami. Jadi, sampai saat ini, kami sedang mendiskusikan cara mencari sumber baru untuk penerimaan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. Simak ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’. (DDTCNews)

  • Pajak Warisan

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi.

Terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. Simak pula ‘Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan’. (DDTCNews)

  • Dampak UU Cipta Kerja Terhadap PAD

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia menilai adanya semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.

"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi. (DDTCNews)

  • PPN Produk Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi pemungutan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak awal tahun hingga 30 April 2021 tercatat senilai Rp 1,89 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah,” ujarnya. (Kontan/DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.