PRANCIS

Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:30 WIB
Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.

Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Berdasarkan laporan berjudul Inheritance Taxation in OECD Countries, setidaknya sudah ada 24 negara anggota OECD yang mengenakan pajak warisan. Namun, kontribusi pajak warisan terhadap penerimaan pajak secara umum hanya 0,5%.

Dengan kondisi tersebut, lanjut OECD, mencerminkan betapa sempitnya pajak warisan dan besarnya peluang perencanaan pajak (tax planning) untuk menghindari pengenaan pajak warisan.

Selain itu, OECD mencatat terdapat banyak pengecualian yang berlaku atas ketentuan pajak warisan sehingga membatasi potensi penerimaan pajak warisan terutama yang bersumber dari rumah tangga terkaya di suatu yurisdiksi. Imbasnya, progresivitas dari pajak warisan juga tergerus.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selanjutnya, OECD juga mencatat banyak wajib pajak yang dengan mudah menghindari pengenaan pajak warisan melalui pemberian hibah. Untuk itu, pajak hadiah juga perlu diselaraskan dengan pajak warisan yang berlaku untuk mencegah penghindaran dan pengelakan.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, OECD mendorong setiap yuridiksi untuk menghapus ketentuan terkait dengan pengecualian yang selama ini membuat potensi dan progresivitas pajak warisan menurun.

Selain itu, pemerintah perlu membangun narasi yang mencegah timbulnya mispersepsi masyarakat atas pajak warisan. Perlu ada komunikasi yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketimpangan dan cara pajak warisan mengatasi hal tersebut.

Sebagai informasi, terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024