JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap tenang, peduli, dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah virus Corona.
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, otoritas menetapkan masa pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Terkait dengan hal itu, DJP menghentikan pelayanan langsung (tatap muka). Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
Suryo mengajak wajib pajak bersatu menghadapi situasi yang saat ini dipenuhi dengan ketidaknyamanan dengan memberikan dukungan kepada pemerintah dan pimpinan untuk mengambil kebijakan dan jalan keluar terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan terbaik, menurutnya, adalah dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak bagi setiap orang yang sudah menjadi wajib pajak.
“Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan yang saat ini sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanganan virus Corona. Mari, kita tunjukkan kepedulian bagi Indonesia,” ujarnya. Simak ajakan Suryo selengkapnya di video ini. (kaw)