EFEK VIRUS CORONA

Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 17:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap tenang, peduli, dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah virus Corona.

Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, otoritas menetapkan masa pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Terkait dengan hal itu, DJP menghentikan pelayanan langsung (tatap muka). Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Suryo mengajak wajib pajak bersatu menghadapi situasi yang saat ini dipenuhi dengan ketidaknyamanan dengan memberikan dukungan kepada pemerintah dan pimpinan untuk mengambil kebijakan dan jalan keluar terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan terbaik, menurutnya, adalah dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak bagi setiap orang yang sudah menjadi wajib pajak.

“Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk penyediaan fasilitas kesehatan yang saat ini sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanganan virus Corona. Mari, kita tunjukkan kepedulian bagi Indonesia,” ujarnya. Simak ajakan Suryo selengkapnya di video ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM