SE-52/PJ/2021

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:00 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B

Tampilan depan dokumen SE-52/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai petunjuk umum interpretasi serta penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Surat edaran dirjen pajak bernomor SE-52/PJ/2021 tersebut diterbitkan karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam surat edaran, dirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," tulis dirjen pajak pada surat edaran.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Untuk pengaturan atau ketentuan P3B yang secara substansi berbeda, penerapannya harus dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan pengaturan P3B yang berbeda tersebut.

Secara umum, P3B Indonesia yang berlaku efektif umumnya mengacu pada 2 model, yakni OECD Model dan UN Model. Meski demikian, Indonesia dan negara mitra dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan yang berbeda dengan pengaturan pada 2 model tersebut sesuai dengan perundingan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

SE-52/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Suryo sejak sejak 21 Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak