PER-22/PJ/2020

Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 09:54 WIB
Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo utomo mencabut sebanyak 7 peraturan dan 2 keputusan. Langkah ini sebagai bagian dari simplifikasi regulasi.

Pencabutan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Otoritas menyatakan masih ada ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak bumi dan bangunan, …. perlu dilakukan pencabutan,” bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Adapun 7 peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain, pertama, PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Kedua, PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB. Ketiga, PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Keempat, PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya.

Kelima, PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan pbb Sektor Lainnya. Keenam, PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan. Ketujuh, PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun 2 keputusan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah pertama, KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

Kedua, KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya