KOTA BANJARMASIN

Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, pemkot juga telah memberikan insentif pajak hingga akhir tahun.

"Mengingatkan kembali saja bahwa ada kewajiban masyarakat terhadap tanah bangunan yang mereka miliki," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Subhan mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak di Banjarmasin makin membaik. Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan upaya sosialisasi yang rutin diadakan Bakeuda.

Dia menjelaskan PBB menjadi jenis pajak daerah yang paling mudah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran jenis pajak tersebut juga tergolong tinggi.

Subhan menyebut realisasi penerimaan PBB hingga saat ini telah mencapai Rp21,83 miliar atau sekitar 95% dari target Rp22,75 miliar. Dia optimistis realisasinya akan melampaui target. Pasalnya, saat ini, masih berlaku juga program pemutihan denda pajak daerah hingga Desember 2021, termasuk untuk PBB.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Subhan menambahkan program sosialisasi tentang pajak daerah akan terus berlanjut ke semua kecamatan di Banjarmasin. Dia berharap kepatuhan membayar jenis pajak daerah lain dapat makin meningkat seperti yang terjadi pada PBB.

"Kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya soal PBB tetapi juga sektor pajak lainnya," ujarnya, seperti dilansir baritopost.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya