DENMARK

Diduga Terlibat Penipuan Pajak, 6 Warga Asing Diseret ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 18:00 WIB
Diduga Terlibat Penipuan Pajak, 6 Warga Asing Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Jaksa penuntut melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa yang terlibat kasus penipuan pajak dengan nilai perkara senilai 1,1 miliar kroner Denmark atau setara dengan Rp2,5 triliun.

Jaksa penuntut membacakan dakwaan kepada 6 orang atas kasus penipuan pajak. Enam orang yang jerat tersebut berasal dari AS dan Inggris. "Tuduhan terhadap 3 orang warga AS dan 3 orang warga Inggris terkait dengan kasus penipuan pajak atas dividen atau Cum-Ex," kata jaksa dikutip Selasa (13/4/2021).

Proses penegakan hukum pajak yang dilakukan otoritas menambah deretan individu yang terjerat kasus pajak. Sebelumnya sudah ada 2 orang warga negara Inggris yang mendapatan dakwaan hukum sehingga total sudah ada 8 orang yang dituntut oleh jaksa.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Jaksa menuturkan 8 orang dari Inggris dan AS tersebut mempunyai peran dalam merugikan keuangan negara. Mereka diduga kuat menjadi pelaksana yang mengajukan aplikasi restitusi dividen kepada departemen keuangan atas transaksi saham lintas yurisdiksi.

"Mereka [terdakwa] diduga menjalankan skema penipuan dengan mengajukan aplikasi ke Depkeu atas nama investor dan perusahaan dari seluruh dunia untuk menerima pengembalian pajak atas dividen," ujar jaksa seperti dilansir arabnews.com.

Skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen Jerman merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintas batas di banyak negara Eropa. Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintas batas sehingga sejumlah pihak dapat mengeklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai miliaran euro. Jerman yang pertama kali membongkar kasus ini mengaku kehilangan penerimaan €10 miliar. Lalu, 10 negara Eropa lainnya yang terdampak praktik ini diprediksi kehilangan penerimaan €55 miliar, termasuk Denmark dengan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar kroner Denmark. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya