PROVINSI JAWA TIMUR

Di Tengah Pandemi, Provinsi Ini Nekat Naikkan Target Pajak 20%

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 18:32 WIB
Di Tengah Pandemi, Provinsi Ini Nekat Naikkan Target Pajak 20%

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merapikan masker di wajahnya disela-sela menyerahkan bantuan pada perwakilan warga Jawa Timur di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Pemprov Jawa Timur memasang target setoran pajak daerah yang meningkat pada masa pandemi Covid-19 tahun ini. Target pajak daerah naik 20,4% dari Rp10,2 triliun dalam APBD murni menjadi Rp12,3 triliun dalam APBD Perubahan 2020.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

 

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur memasang target setoran pajak daerah yang meningkat pada masa pandemi Covid-19 tahun ini. Target pajak daerah naik 20,4% dari Rp10,2 triliun dalam APBD murni menjadi Rp12,3 triliun dalam APBD Perubahan 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis target pajak daerah yang meningkat dapat dipenuhi meskipun pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak membuat masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga mengerek realisasi penerimaan pajak daerah.

"Sejak April lalu, Pemprov Jatim sudah memberikan keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi," katanya di Surabaya, seperti dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Khofifah meyakini kebijakan relaksasi dan insentif pajak daerah telah meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain itu, kebijakan insentif pajak daerah juga diperpanjang pemprov sampai dengan November 2020 juga berpotensi terus meningkatkan setoran pajak ke kas pemprov.

Dia menjabarkan kenaikan pajak daerah bersumber dari setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk target PKB naik dari Rp4,3 triliun menjadi Rp5,6 triliun atau ada tambahan target setoran sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian target BBNKB naik dari Rp2,1 triliun dalam APBD murni menjadi Rp2,55 triliun atau naik Rp450 miliar. Khofifah menyebutkan kedua jenis pajak tersebut menjadi andalan penerimaan pemprov dan paling banyak diminati wajib pajak saat diberikan relaksasi seperti tahun ini.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

"Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, pajak rokok juga naik sekitar Rp350 miliar dari target awal yang sebesar Rp1,9 triliun. Dengan demikian target pajak rokok di Jatim pada tahun ini diproyeksikan Rp2,25 triliun. Sementara itu, target pajak bahan bakar kendaraan bermotor tidak berubah dari target awal Rp1,95 triliun.

Sedangkan target pajak daerah yang turun berlaku untuk pajak air permukaan yang dipangkas Rp3 miliar dari target awal Rp30 miliar menjadi Rp27 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Tidak ada kenaikan pajak untuk rokok dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor karena berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat yang turun pada tahun ini karena pandemi dan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Peningkatan penerimaan pajak daerah ini akan menjadi energi yang luar biasa untuk percepatan pembangunan di Jatim. Kami akan tetap optimis bersama masyarakat Jatim yang semakin tinggi kesadarannya terhadap kewajiban membayar pajak," imbuh Khofifah dilansir klikjatim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi