SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur bersama DPRD menyepakati perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemprov Jawa Timur dan DPRD telah menyetujui Rancangan Perda (Raperda) yang merevisi Perda 8/2023. Persetujuan itu dilaksanakan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).
"Semua fraksi menyetujui revisi Raperda tersebut menjadi Perda. Saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada gubernur dalam pendapat akhir fraksi agar ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut revisi perda pajak daerah itu merupakan usulan dari pemprov. Menurutnya, revisi perda ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Revisi perda juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Selain itu, revisi perda dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Syukur alhamdulillah pada saat ini Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," papar Khofifah.
Salah satu poin yang berubah ialah terkait dengan pajak alat berat (PAB). Khofifah berujar semula ada usulan agar Pemprov Jawa Timur tidak lagi memungut PAB dengan pertimbangan potensinya kurang memadai.
Melalui pembahasan bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, PAB akhirnya disepakati tidak hapus, tetapi ditunda hingga 2029. Penundaan dilakukan agar pemprov bisa lebih mempersiapkan diri untuk memungut PAB.
Selama masa transisi, pemprov akan memperbarui dan memutakhirkan data. Jika hasil pendataan dan pemutakhiran objek PAB itu memiliki potensi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah maka PAB dapat dipungut sebelum 2029.
"Artinya pemprov dapat memungut objek PAB sebelum 2029 manakala dari hasil pendataan dan pemutakhiran objek PAB yang ditetapkan dengan keputusan gubernur memiliki potensi signifikan sebagai objek PAB," ujar Khofifah.
Namun, apabila objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai setelah 2029 maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan. Penghentian pemungutan PAB itu akan dilakukan melalui perubahan Perda.
Selain PAB, Khofifah mengungkapkan perubahan lain, yaitu berupa perbaikan substansi kewenangan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemungutan pajak MBLB semestinya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota bukan pemerintah provinsi.
"Dengan kata lain Pajak MBLB bukanlah pajak daerah yang dipungut oleh pemprov, melainkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota. Untuk itu, pengaturan pajak MBLB dalam Perda 8/2023 tidak tepat sehingga perlu diubah," tuturnya seperti dilansir kominfo.jatimprov.go.id.
Lalu, terdapat pula perubahan ketentuan mengenai retribusi daerah. Khofifah menyebut penyesuaian ketentuan retribusi daerah dilakukan dengan peninjauan ulang tarif retribusi daerah dan menambah objek retribusi daerah.
Menurutnya, revisi ketentuan retribusi dilakukan untuk memastikan objek dan tarif retribusi daerah yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan PAD. (rig)
