UU 21/2023

Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 15:30 WIB
Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 memberikan ruang bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaku usaha sektor perumahan yang membangun perumahan di luar IKN dapat melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di IKN. Bagi pelaku usaha yang menunaikan kewajiban hunian berimbang di IKN, pemerintah menawarkan insentif.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif," bunyi Pasal 36B ayat (9) UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pembangunan hunian berimbang di dalam IKN oleh pelaku usaha sektor perumahan di luar IKN dilaksanakan dalam periode dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN sejalan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN.

Merujuk pada penjelasan dari UU 21/2023, pelaku usaha diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN dalam rangka memastikan terpenuhinya kebutuhan perumahan di ibu kota baru tersebut.

"Namun, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memutuskan sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di IKN," bunyi penjelasan para pembentuk undang-undang dalam UU 21/2023.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Nanti, Otorita IKN yang berwenang menentukan komposisi hunian berimbang di IKN. Pelaksanaan dari hunian berimbang di IKN akan diatur secara khusus dalam peraturan kepala otorita IKN.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk membangun hunian berimbang diatur dalam PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021. Hunian berimbang adalah perumahan yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.

Ditegaskan pada Pasal 21 ayat (1) PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Secara umum, pembangunan perumahan dengan hunian berimbang harus memenuhi kriteria lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?