EDUKASI PAJAK

Desain Kurikulum Perpajakan di Kampus Harus Menjawab Tantangan Terkini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 10:45 WIB
Desain Kurikulum Perpajakan di Kampus Harus Menjawab Tantangan Terkini

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam FGD Pengembangan Edukasi Perpajakan Melalui Pihak Ketiga. 

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi perlu dilibatkan secara lebih mendalam dalam penyusunan kurikulum perpajakan. Selama ini belum ada standardisasi kurikulum perpajakan yang diberikan oleh kampus-kampus di Indonesia. Hal ini membuat profil lulusan perguruan tinggi yang terjun di bidang kerja perpajakan belum seragam dan merata.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan semestinya tugas perguruan tinggi tidak terbatas pada sosialisasi ketentuan pajak, tetapi lebih besar dari itu.

"Kampus punya peran membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan, setara, dan menjadi mitra kritis konstruktif yang berwibawa bagi otoritas pajak," ujar Darussalam dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Edukasi Perpajakan Melalui Pihak Ketiga di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Pada prinsipnya, dia menyebutkan, pendidikan perpajakan merupakan gabungan dari multidisiplin ilmu. Karenanya, penting bagi perguruan tinggi untuk menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan beragam disiplin ilmu yang mendukung perpajakan, termasuk akuntansi, hukum, ataupun administrasi.

Tak cuma itu, Darussalam juga menekankan bahwa kurikulum pendidikan perpajakan harus menyesuaikan dengan perkembangan isu perpajakan terkini, termasuk dengan kemajuan teknologi. Darussalam mengingatkan, keilmuan perpajakan saat ini tengah mengalami disrupsi dengan pesatnya perkembangan teknologi.

"Ada tugas-tugas yang kini diambil alih oleh teknologi. Karenanya, pendidikan perpajakan perlu memperhatikan hal ini juga. Bagaimana nantinya profesi perpajakan bisa berjalan sesuai dengan teknologi yang ada," kata Darussalam.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Jika pendidikan perpajakan selaras dengan kebutuhan terkini, lulusan program studi perpajakan atau prodi lainnya yang serupa bisa mengisi kebutuhan lapangan kerja.

Dalam FGD kali ini, Darussalam juga mengingatkan seluruh stakeholders bahwa penyusunan kurikulum perpajakan dibutuhkan untuk menyediakan ahli pajak yang kompeten, adaptif, dan berintegritas. DJP dan kampus dinilai perlu duduk bersama kembali untuk menjadikan program studi perpajakan menjadi lebih menarik.

Ada 5 perubahan paradigma yang semestinya diusung oleh kurikulum perpajakan. Pertama, pajak sebagai multidisiplin ilmu. Kedua, pembelajaran pajak melalui perbandingan negara lain.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Ketiga, pembelajaran pajak melalui studi kasus. Keempat, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. Terakhir, akademisi dan praktisi saling berkolaborasi sehingga link and match dapat terwujud.

Di Indonesia, sejak 2017, pemerintah sebenarnya telah membuat strategi edukasi pajak yang lebih sistematis, beragam, dan berkelanjutan. Artinya, ujar Darussalam, pihak di luar pemerintah semestinya juga memiliki peran strategis dalam hal edukasi pajak.

"Dalam hal ini tax center terlibat dalam berbagai aspek, semisal penyelenggaraan event yang bersifat sosialisasi, adanya pendampingan pajak bagi UKM, klinik pajak, dan sebagainya," kata Darussalam.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senada dengan Darussalam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menegaskan bahwa otoritas tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan perannya.

Menurutnya, mahasiswa perguruan tinggi punya peran besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan kualitas keilmuan yang terstandardisasi, lulusan perpajakan bisa siap untuk terjun di dunia perpajakan secara profesional, baik sebagai konsultan, pegawai perusahaan, ataupun sebagai pembayar pajak yang taat.

"Peran bapak ibu kepada teman-teman menjadi sangat krusial. DJP tidak bisa jalan sendiri. Makanya kami butuh pihak ketiga, intermediary, sebagai penghubung dan pendukung antara otoritas dan wajib pajak," kata Dwi.

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Dari sisi perguruan tinggi, Ketua Program Studi D-III Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN Supriyadi ikut menyampaikan suaranya. Menurutnya, membangun kurikulum perpajakan yang seragam bagi seluruh perguruan tinggi memang tidak mudah. Untuk kasus PKN STAN, kurikulumnya perlu menyesuaikan dengan pakem dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

"Pekerjaan rumah bagi kampus adalah menyusun kurikulum agar semata-mata tidak hanya aspek teori saja, dari sisi akuntansi atau administrasi, tetapi juga dari sisi praktis," kata Supriyadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah