RAPBN 2021

Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan defisit anggaran tahun 2021 sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB).

Jokowi menyampaikannya dalam pidato penyampaian pengantar pemerintah tentang RAPBN 2021 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Defisit itu setara Rp971,2 triliun, lebih rendah dari rencana defisit tahun ini Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB," katanya.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Jokowi mengatakan penerimaan negara pada 2021 ditargetkan senilai Rp1.1776,4 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sektor perpajakan Rp1.481,9 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp293,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, pada 2021 dipatok senilai Rp2.747,5 triliun.

Jokowi menjelaskan belanja pada 2021 akan diarahkan untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona tahun ini. Menurutnya, ketidakpastian global maupun domestik juga masih akan terjadi tahun depan.

Dia menyebut program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

"Dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal," ujarnya.

Selain memulihkan perekonomian nasional, rancangan kebijakan RAPBN 2021 juga diarahkan untuk mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Agustus 2020 | 00:55 WIB

Diharapkan perhatian kepada "kesinambungan fiskal" merujuk pada penguatan landasan yuridis dalam penyusunan tax expenditure dan penentuan benchmark rate nantinya 🙂

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

BERITA PILIHAN