PEMERIKSAAN PAJAK (11)

Dapatkah Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 29 April 2021 | 15.03 WIB
Dapatkah Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?

PADA praktiknya, wajib pajak dapat saja tidak setuju dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Alasannya bisa beragam, mulai dari wajib pajak yang merasa telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar hingga alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.

Lantas, dapatkah wajib pajak menolak untuk diperiksa? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Pemeriksaan Lapangan
DALAM hal wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Kemudian, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.

Namun, apabila wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tidak berada di tempat maka terdapat dua konsekuensi. Pertama, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya.

Kedua, pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

Apabila setelah dilakukan penyegelan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak tetap tidak berada di tempat dan/atau tidak memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan serta barang bergerak atau tidak bergerak dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak meminta kepada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan.

Jika pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak tersebut juga menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.

Apabila mereka menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Pemeriksaan Kantor
JIKA wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tapi menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Jika wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak juga akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada wajib pajak, surat panggilan tersebut tidak dikembalikan oleh pos atau jasa pengiriman lainnya dan wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh wajib pajak yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 38 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak – berdasarkan pada surat pernyataan penolakan pemeriksaan, berita acara penolakan pemeriksaan, berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan,  surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan – dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak pada dasarnya dapat menyatakan penolakan untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Namun demikian, penolakan tersebut tidak serta merta menghentikan proses pemeriksaan. Dalam hal ini, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.