PEMERIKSAAN PAJAK (11)

Dapatkah Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 29 April 2021 | 15:03 WIB
Dapatkah Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?

PADA praktiknya, wajib pajak dapat saja tidak setuju dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Alasannya bisa beragam, mulai dari wajib pajak yang merasa telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar hingga alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.

Lantas, dapatkah wajib pajak menolak untuk diperiksa? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Pemeriksaan Lapangan
DALAM hal wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Kemudian, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak.

Namun, apabila wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tidak berada di tempat maka terdapat dua konsekuensi. Pertama, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya.

Kedua, pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Apabila setelah dilakukan penyegelan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak tetap tidak berada di tempat dan/atau tidak memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan serta barang bergerak atau tidak bergerak dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak meminta kepada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan.

Jika pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak tersebut juga menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.

Apabila mereka menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Pemeriksaan Kantor
JIKA wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tapi menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Jika wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak juga akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada wajib pajak, surat panggilan tersebut tidak dikembalikan oleh pos atau jasa pengiriman lainnya dan wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh wajib pajak yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 38 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak – berdasarkan pada surat pernyataan penolakan pemeriksaan, berita acara penolakan pemeriksaan, berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan, surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan – dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak pada dasarnya dapat menyatakan penolakan untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Namun demikian, penolakan tersebut tidak serta merta menghentikan proses pemeriksaan. Dalam hal ini, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu