KEBIJAKAN FISKAL

Dapat Award Kebijakan Fiskal, Sri Mulyani Singgung UU HPP dan UU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 12:50 WIB
Dapat Award Kebijakan Fiskal, Sri Mulyani Singgung UU HPP dan UU HKPD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Dies Natalis ke-46 UNS, Jumat (11/3/2022).

SOLO, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima penganugerahan UNS Award 2022 Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upabaksana di bidang kebijakan fiskal yang berkeadilan dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sri Mulyani mengatakan reformasi yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan fiskal yang adil dan berkelanjutan. Salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja transfer ke daerah. Hal ini untuk memperkokoh desentralisasi dan otonomi daerah," katanya dalam acara Dies Natalis ke-46 UNS, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah saat ini tengah mereformasi APBN yang mencakup peningkatan penerimaan, perbaikan kualitas dan efisiensi belanja pemerintah pusat, pembiayaan, serta pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara.

Saat ini, lanjutnya, ekonomi Indonesia sudah kembali ke dalam jalur yang untuk menuju tujuan dan cita-cita pembangunan. Namun, pemulihan ekonomi bukan proses yang mulus dan mudah karena akan banyak tantangan yang dapat menimbulkan guncangan.

Beberapa tantangan tersebut di antaranya transisi pandemi dan endemi yang tidak merata, gejolak geopolitik yang menyebabkan kenaikan harga komoditas secara ekstrem, serta disrupsi rantai pasok global yang menimbulkan tekanan inflasi global tinggi.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, terdapat pula ancaman perubahan iklim yang harus dijawab secara dini dan dipersiapkan secara teliti, baik dari sisi teknologi, kebijakan, maupun pendanaannya.

Meski menghadapi berbagai tantangan, menkeu mengajak akademisi di UNS tetap optimistis berbagai tekanan tersebut akan berlalu. Dia mengutip pepatah bahwa musim dingin yang paling berat pun akan takut pada musim semi.

"Ke depan masih akan ada badai dan tantangan yang akan dihadapi. Kita, Indonesia, yang harus selalu siap," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara