UU HPP

Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan rencana pengenaan pajak karbon terhadap pelaku bisnis akan sangat terbatas.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi yang lebih hijau. Menurutnya, mekanisme pajak karbon yang mendasarkan batas emisi (cap and tax) juga akan menguntungkan bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan karbon.

"Ini tidak hanya kita lihat tahun ini dan tahun depan, tapi ini continues reform yang kita lakukan untuk memperbaiki green economy di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Suahasil mengatakan keberadaan pasar karbon akan menjadi insentif bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya dengan lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga akan mendorong lebih banyak penggunaan energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dampak pajak karbon terhadap perekonomian tidak akan terlalu besar. Selain itu, pemerintah juga akan berhati-hati menetapkan sektor yang akan dikenakan pajak karbon.

"Dampaknya akan terbatas karena pengenaannya dengan cap dan trade yang konservatif. Road map pajak karbon ke depan akan terus dibangun mengikuti dengan pasar karbon tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Febrio mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai nilai ekonomi karbon, yang nantinya menjadi dasar perdagangan karbon. Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon baru akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Menurutnya, pajak karbon menjadi bagian dari upaya Indonesia menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 21:29 WIB

pengenaan pajak karbon akan menstimulus pengembangan dan inovasi teknologi yang lebih hijau agar mengurangi emisi karbon yang dhasilkan saat produksi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?