Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, apakah harus membuat kode billing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak akan menampung setoran wajib pajak. Simak âCoretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajakâ.
âJika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,â tulis DJP, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Adapun penambahan saldo pada akun deposit pajak tidak hanya dilakukan melalui setoran langsung. Menurut DJP, saldo akun deposit pajak juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual. Simak âCoretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistemâ.
âMasa daluwarsa billing adalah 7 hari,â tulis DJP.
Coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak âPerkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024â. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews