Informasi yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya.
Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak.
“Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat untuk satu jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode billing dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).
Tidak hanya itu, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.
Menurut DJP, pemberian kode billing secara otomatis oleh sistem akan membantu wajib pajak terhindar dari kesalahan pembuatan. Pasalnya, kesalahan pembuatan kode billing tidak jarang berakibat pada permohonan pemindahbukuan.
Otoritas mengatakan dengan implementasi coretax DJP, akan tersedia pula daftar tagihan yang belum dibayar. Adanya daftar tagihan tersebut dinilai akan memudahkan wajib pajak untuk membuat kode billing atas utang pajak.
“Karena informasi tagihan sudah tersaji, tidak perlu membuat sendiri kode billing secara manual,” imbuh DJP.
Selain itu, coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.
Adapun pada saat ini, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target, yakni pada pertengahan 2024. (kaw)