ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus registrasi kembali saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Seperti diketahui, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. DJP melakukan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Selain pengujian tersebut, secara paralel, DJP melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru CTAS.

Adapun SIT merupakan pengujian aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sementara itu, FVT merupakan pengujian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masing-masing sistem tersebut. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP juga menjelaskan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) masih dapat digunakan wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan.

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” imbuh otoritas.

CTAS nantinya juga bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Simak pula ‘Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja’.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM