Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kemampuan untuk menjalankan metode interaktif pengumpulan data menjadi salah satu outcome proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan memungkinkan adanya pengumpulan data lebih baik.
“Jadi, outcome-nya itu adalah bagaimana sistem kita terbuka sehingga data-data itu bisa kita kumpulkan dari mana saja secara seamless,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
CTAS nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Dengan demikian, CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.
Integrasi antara sistem Ditjen Pajak (DJP) dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.
Untuk memastikan kualitas data, DJP mengembangkan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Secara ketentuan, data pihak ketiga bisa digunakan DJP. Namun, otoritas tidak dapat memaksa suplai data harus valid. Ada kemungkinan data belum diperbarui.
“Data quality management memastikan data pihak ketiga itu secara kualitasnya benar dan kita juga cleansing. Datanya benar atau tidak? Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management,” kata Iwan.
Nantinya, data terkait dengan wajib pajak yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengetahui sejumlah data dan informasi yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga. (kaw)