PAJAK SARANG BURUNG WALET

Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:49 WIB
Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Sarang burung walet mungkin menjadi salah satu objek paling paling sulit dipungut pemerintah daerah. Sudah banyak hal yang dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.

Ambi contoh di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah, tidak ada satupun pelaku usaha sarang burung walet yang membayar pajak sepanjang 2019.

Padahal, pemda sudah memberi toleransi bagi pengusaha. Selama ini, pajak sarang burung walet itu berdasarkan kerelaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

“Kami memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Sulitnya memajaki sarang burung walet juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat jauh dari harapan.

Sepanjang 2019, pajak sarang burung walet yang terkumpul hanya Rp50 juta. Padahal tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar, sehingga penerimaan pajak sarang burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kondisi yang sama juga dirasakan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sangat jarang pengusaha sarang burung walet yang menyampaikan hasil panennya dengan jujur.

Oleh karena itu, Pemkab Katingan kini meminta pelaku usaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet sebesar Rp1 juta per tahun untuk tiap sarang atau bangunan.

“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta per tahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk tiap tahun,” tutur Sakariyas dilansir dari beritasampit.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Lantas, seperti apa ketentuan pajak sarang burung walet itu?

Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Artinya, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif paling tinggi yang dipatok dari sarang burung walet sebesar 10%.

Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri