PAJAK SARANG BURUNG WALET

Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:49 WIB
Cerita Daerah-daerah yang Kesulitan Pungut Objek Pajak ini, Kok bisa?

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Sarang burung walet mungkin menjadi salah satu objek paling paling sulit dipungut pemerintah daerah. Sudah banyak hal yang dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.

Ambi contoh di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah, tidak ada satupun pelaku usaha sarang burung walet yang membayar pajak sepanjang 2019.

Padahal, pemda sudah memberi toleransi bagi pengusaha. Selama ini, pajak sarang burung walet itu berdasarkan kerelaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

“Kami memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.

Sulitnya memajaki sarang burung walet juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat jauh dari harapan.

Sepanjang 2019, pajak sarang burung walet yang terkumpul hanya Rp50 juta. Padahal tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar, sehingga penerimaan pajak sarang burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kondisi yang sama juga dirasakan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sangat jarang pengusaha sarang burung walet yang menyampaikan hasil panennya dengan jujur.

Oleh karena itu, Pemkab Katingan kini meminta pelaku usaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet sebesar Rp1 juta per tahun untuk tiap sarang atau bangunan.

“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta per tahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk tiap tahun,” tutur Sakariyas dilansir dari beritasampit.

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Lantas, seperti apa ketentuan pajak sarang burung walet itu?

Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Artinya, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif paling tinggi yang dipatok dari sarang burung walet sebesar 10%.

Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK