Ilustrasi.
BELITUNG, DDTCNews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung bersama dengan petugas keamanan Bandara H. AS Hanandjoedin menggagalkan pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg. Tindakan itu dilakukan lantaran sarang burung walet tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Petugas Aviation Security (AvSec) Bandara H. AS Hanandjoedin menjelaskan sarang burung walet tersebut telah memiliki dokumen karantina dan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pengirim gagal menunjukkan bukti pembayaran pajak daerah berupa kuitansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Belitung.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, kami menerima pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg di area kargo Bandara H. AS Hanandjoedin tujuan Jakarta. Dokumen karantina dan PNBP ada, tapi kuitansi dari Bapenda Belitung tidak bisa ditunjukkan. Oleh karena itu, paket tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung," ujar petugas AvSec, dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan Kejari Belitung, penanggung jawab pengiriman berinisial AD mengungkapkan bahwa sarang burung walet tersebut milik seseorang berinisial IW yang berdomisili di Jakarta Barat.
"Berdasarkan surat karantina, beratnya 24 kg dan pemiliknya adalah IW dari Jakarta Barat. Pengiriman ini sudah berlangsung sekitar 1-2 tahun," kata AD kepada penyidik Kejari, seperti dilansir www.belitonginfo.com.
Setelah diberikan arahan untuk menyelesaikan pembayaran pajak daerah, IW menolak dengan alasan biaya yang dianggap terlalu mahal. Akibatnya, pengiriman sarang burung walet tersebut batal dilakukan.
Kini, AD menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejari Belitung untuk penyelidikan lebih mendalam. Pihak berwenang masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengiriman sarang burung walet tanpa kelengkapan pembayaran pajak daerah.
Sebagai informasi, pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pemungutan pajak ini menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pajak sarang burung walet dikenakan berdasarkan nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.
Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif maksimal pajak sarang burung walet sebesar 10%. Artinya, pemerintah daerah bisa menentukan besaran tarif pajak sarang burung walet yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%. (sap)