Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Kota Gorontalo, Gorontalo, berencana menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 2,5% seiring dengan penurunan kinerja sektor usaha tersebut.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemkot untuk menurunkan tarif pajak. Misal, usaha sarang burung walet kurang stabil atau bahkan nihil karena produksinya fluktuatif serta memerlukan waktu panen yang lama.
"Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan hasil dalam waktu lama, bahkan bisa 4 tahun. Karena itu, kami memutuskan untuk menurunkan tarif pajaknya menjadi 2,5%," ujarnya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Adnan menjelaskan penyesuaian tarif pajak sarang burung walet merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Gorontalo 31/2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, keputusan untuk menurunkan tarif pajak sarang burung walet berlandaskan aspek keadilan bagi wajib pajak. Sebab, penurunan tarif bakal meringankan beban wajib pajak.
Ke depan, pemkot akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi supaya lebih transparan. Dia juga akan menggencarkan sosialisasi mengenai aturan pajak daerah supaya makin dipahami.
"Setiap penyusunan perda yang menyangkut kepentingan publik harus disertai dengan sosialisasi yang komprehensif," katanya dilansir read.id.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan implementasi tarif baru harus dibarengi dengan permohonan pengurangan pajak dari wajib pajak. Alasannya, revisi peraturan daerah masih disiapkan.
Dia menilai keringanan pajak tersebut akan berdampak positif mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Gorontalo.
Pada saat ini, ada sekitar 460 pelaku usaha sarang burung walet yang tersebar di Kota Gorontalo. Pemkot juga telah mengundang para pengusaha itu untuk menghadiri kegiatan silaturahmi dan sosialisasi peraturan pajak daerah.
Namun, hanya segelintir pengusaha sarang burung walet yang datang. Menurutnya, tingkat kehadiran yang rendah ini mencerminkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak pelaku usaha sarang burung walet yang juga masih minim. (dik)