ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 10:35 WIB
Layanan Pemadanan NPWP, DJP Batasi Jumlah Data Tiap 1 Kali Unggah

Ilustrasi. Tampilan depan laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan batas jumlah data dalam sekali unggah dalam layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

“Untuk melakukan layanan pemadanan, kami membatasi hanya 1.000 baris (1.000 data) NPWP yang akan dipadankan sekali unggah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Otoritas mengatakan pengguna layanan dapat kembali mengunggah file untuk dipadankan ketika hasil pemadanan sebelumnya sudah selesai dan pengguna mendapat respons dari DJP. Simak pula ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak’.

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Apabila dibutuhkan lebih dari 1, pihak ketiga dapat melakukan pendaftaran ulang.

“Apabila dibutuhkan lebih dari 1 user ID, silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda,” tulis DJP.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Seperti diketahui DJP memberikan layanan berupa pemadanan 3 hal. Pertama, NPWP15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini terkait dengan data wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar