ADMINISTRASI PAJAK

WP Diminta Login DJP Online, Pastikan Data NIK dan NPWP Sudah Padan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:44 WIB
WP Diminta Login DJP Online, Pastikan Data NIK dan NPWP Sudah Padan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pemutakhiran data.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya meminta wajib pajak orang pribadi untuk masuk (login) DJP Online. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah padan.

“Pastikan data NIK-NPWP Kawan Pajak sudah padan sehingga nanti 1 Januari 2024 aman. Nah, setelah melakukan pemadanan, ada tahap berikutnya, yakni pemutakhiran data. Ada penyesuaian data email, nomor handphone, dan sebagainya,” ujar Yudha dalam Tax Live, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawan dan tanpa tanggungan (status TK/0), pemutakhiran dilakukan untuk data sendiri. Namun, situasinya berbeda untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan, seperti kepala keluarga.

Yudha memberi contoh seorang kepala keluarga memiliki 1 istri dan 3 orang anak. Namun, 1 dari 3 orang anak tersebut sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Dengan demikian, pemutakhiran dilakukan terkait dengan data istri dan 2 orang anaknya.

“Jadi, kepala keluarga itu bertanggung jawab untuk validasi diri sendiri dan juga anggota keluarganya,” imbuh Yudha.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dia mengingatkan mengenai ketentuan penggunaan NPWP. Hingga 31 Desember 2023, NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, wajib pajak harus menggunakan NIK untuk keperluan perpajakan.

“Jadi Kawan Pajak mau tidak mau tetap wajib melakukan pemadanan data NIK-NPWP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.

Jika pemadanan NIK-NPWP belum berhasil, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian data dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) DJP atau Ditjen Dukcapil (melalui kantor kecamatan). Dengan demikian, basis data di DJP dan Ditjen Dukcapil akan sama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK