PER-11/PJ/2022

Catat! Pajak Masukan dalam Faktur Telat Upload Tak Dapat Dikreditkan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Catat! Pajak Masukan dalam Faktur Telat Upload Tak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus diunggah tepat waktu agar PPN yang tercantum dalam faktur tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli.

Jika faktur pajak terlambat diunggah, tanggal pada faktur pajak harus diubah agar faktur pajak dapat dilakukan pengunggahan sesuai dengan batas waktu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

"Setelah faktur pajak ter-upload, PKP pembeli dapat mengkreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak masukan," tulis DJP menjawab pertanyaan wajib pajak melalui @kring_pajak, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sesuai dengan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah faktur dibuat.

Persetujuan atas faktur pajak bakal diberikan sepanjang NSFP yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan faktur pajak diunggah tepat waktu. Bila tidak, faktur pajak tidak mendapatkan persetujuan dari DJP dan bukan merupakan faktur pajak.

PPN dalam faktur pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan telah terpenuhi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Silakan pastikan PKP penjual telah meng-upload faktur pajak agar PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut," tulis @kring_pajak.

Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online