PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:39 WIB
Catat! Kalau Sudah Rajin (Benar) Bayar Pajak, Tak Perlu Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak serta merta perlu dan harus mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bila memiliki harta yang dilaporkan di dalam SPT tahunan.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan tetapi penghasilan yang terkait dengan harta tersebut sudah dikenai pajak, wajib pajak tak perlu ikut PPS.

"DJP tidak mau menzalimi wajib pajak. Kalau merasa penghasilannya sudah dikenai pajak selama ini, silahkan membetulkan SPT-nya bila hartanya lupa dicantumkan," ujar Inge dalam Gunadarma Tax Festival yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bila wajib pajak memiliki harta dan harta tersebut tidak dilaporkan serta terkait dengan penghasilan yang selama ini tidak dikenai pajak, maka wajib pajak dipersilakan ikut PPS.

"Itu supaya lebih mudah, boleh ikut PPS. Dengan ikut PPS maka tidak perlu melakukan pembetulan SPT," ujar Inge.

Setelah wajib pajak mengikuti PPS dengan cara menyampaikan harta yang belum diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan. Surat keterangan bisa menjadi dasar bagi wajib pajak ketika menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak Januari hingga akhir Juni 2022. Kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi yang masih memiliki harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Data DJP per 18 Januari 2022 mencatat sudah ada 5.271 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp3,39 triliun.

Adapun nilai PPh final yang sudah disetorkan peserta PPS ke kas negara sudah mencapai Rp384,84 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

Bhersasongko 03 Maret 2022 | 15:56 WIB

terkait sepanjang harta berasal dari penghasilan yang sdh final (misalnya gaji) dan ada kesalahan dlm pengisian SPT, maka cukup oembetukan drpd mengikuti PPS. Adakah uu atau kepmen yg mjd dasar ? tksh n salaam

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar