TIPS E-BUPOT

Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Ringkang Gumiwang | Senin, 06 April 2020 | 18:50 WIB
Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

MENYEDERHANAKAN proses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terus dilakukan Ditjen Pajak. Salah satu terobosan otoritas pajak adalah aplikasi Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik atau e-Bupot 23/26.

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah aplikasi yang disediakan DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Untuk tips kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan membuat bukti potong melalui aplikasi tersebut. Silahkan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.

Baca Juga:
Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong.

Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan.

Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.

Baca Juga:
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

PPh Pasal 23/26
BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong.

Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong. Isi juga identitas pemotong pajak dan berilah tanda pernyataan yang disediakan sebelum dilakukan penyimpanan.

Untuk membuat bukti potong Pasal 26, klik Bukti Pemotongan di paling atas, pilih Pasal 26 dan input BP Pasal 26. Ingat, langkah-langkah perekaman data bukti potong Pasal 26 sama seperti bukti potong Pasal 23.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Mulai dari mengisi identitas wajib pajak yang dipotong, data referensi hingga pemberian penandaan pada perlakuan pajaknya. Khusus Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyertakan data terkait melalui menu unggah dokumen pendukung.

Pilih tombol hitung untuk memastikan penghitungan pajak otomatis. Jangan lupa memberi tanda pada pernyataan yang telah disediakan sebelum melakukan penyimpanan.

Untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak, Anda bisa manfaatkan fasilitas impor Excel. Anda dapat mengunggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

Berikutnya, untuk kepentingan pencetakan bukti potong, Anda dapat memilih menu daftar BP Pasal 23 atau BP Pasal 26. Lalu klik Lihat pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga bisa menyimpan bukti potong terlebih dahulu dalam format PDF.

Demikian, pedoman pembuatan bukti potong dengan aplikasi e-Bupot. Tentu sangat meringankan beban administrasi dengan jaminan keamanan data karena disimpan diserver DJP. Setelah selesai, jangan lupa untuk log out dari akun DJP Online yah. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Selasa, 02 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Senin, 25 Maret 2024 | 13:28 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN