TIPS PAJAK

Cara Mengganti Email di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 Juli 2020 | 11:15 WIB
Cara Mengganti Email di DJP Online

SURAT elektronik atau email saat ini sudah menjadi salah satu sarana yang kerap dipakai wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP) dalam berkomunikasi. DJP misalnya, mengirimkan email blast kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk menginformasikan adanya insentif pajak.

DJP juga menggunakan email untuk mengingatkan wajib pajak soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Update-update penting lainnya mengenai perpajakan juga kerap diumumkan DJP melalui email.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu mengecek email. Meski begitu, tidak sedikit wajib pajak yang memiliki beberapa alamat email sehingga tidak menutup kemungkinan di antara alamat email tersebut ada yang tidak diperhatikan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Tentu ini bisa menjadi masalah apabila email yang didaftarkan di DJP ternyata masuk dalam email wajib pajak yang tidak diperhatikan itu. Lantas, bagaimana cara mengganti email yang sudah didaftarkan di DJP?

Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan tips mengenai cara mengganti email di DJP. Caranya mudah. Cukup dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login atau DJP Online. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti email.

Pertama, silakan akses DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat email lama yang nantinya akan diganti. Silakan ganti email Anda dengan email terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah sukses mengganti email, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misalnya nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda.

Sekadar mengingatkan, Anda mungkin tidak bisa mengganti email pada Sabtu, 4 Juli 2020 lantaran DJP akan melakukan pemeliharaan sistem layanan sehingga DJP Online tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan