TIPS PAJAK

Cara Membuat NPWP Badan Secara Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 20 November 2020 | 20:13 WIB
Cara Membuat NPWP Badan Secara Online

UNTUK makin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Ditjen Pajak terus melakukan perbaikan proses administrasi dengan memberikan pelayanan secara online. Salah satu pelayanan online tersebut di antaranya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat NPWP untuk badan atau perusahaan pusat. Untuk membuat NPWP secara online, Ditjen Pajak telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses masyarakat.

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk mendapatkan akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi. Pilih jenis WP Badan. Kemudian, silakan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Jadi cukup hanya nama perusahaan saja.

Kemudian, silakan isi alamat email dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah diisi silakan klik Daftar.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah email e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan email dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Form Pendaftaran
ANDA akan mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak. Apabila Anda dikategorikan wajib pajak badan, pilih dan centang badan. Untuk status pusat atau cabangnya, centang kolom Pusat, kemudian klik Next.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Form Identitas Wajib Pajak
SILAKAN pilih bentuk badan sesuai dengan jenis perusahaan Anda, apakah itu profit atau nonprofit. Setelah itu, pilih bentuk perusahaan Anda, apakah itu PT, CV, BUMN, koperasi, yayasan, LSM, dan lain sebagainya.

Setelah itu, pilih bentuk permodalan/kepemilikan. Lalu, isi alamat perusahaan Anda secara lengkap dan jelas. Selanjutnya, silakan isi nomor telepon, nomor ponsel, faksimile, dan e-mail. Pastikan, nomor ponsel dan e-mail yang dicantumkan aktif. Setelah itu, klik Next

Data yang selanjutnya untuk diisi adalah mengenai dokumen dasar pendirian. Silakan isi mulai dari nomor akta, tempat dan tanggal akta, nama notaris, dan lain sebagainya. Kemudian, Anda juga akan mengisi jenis usaha dan nomor kode klasifikasi lapangan usaha. Lalu, klik Next.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Form Daftar Pengurus/Penanam Modal
SILAKAN klik Tambah terlebih dahulu. Untuk diperhatikan, daftar pengurus ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut. Silakan isi seluruh data yang diminta mulai dari status penanggung jawab, NPWP, NIK, dan lainnya.

Jika sudah, silakan klik OK. Jika pengurus sudah punya NPWP, akan muncul otomatis data pengurus tersebut. Jika sudah benar, silakan klik Simpan. Apabila pengurus tersebut belum memiliki NPWP, silakan untuk pengurus tersebut untuk membuat dahulu NPWP.

Dalam form daftar pengurus/penanam modal, Anda akan melihat nama pengurus sudah berhasil terdaftar. Nah, Anda juga dapat menambah lagi pengurus perusahaan dengan cara klik Tambah dan ikuti kembali prosesnya.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

Form Identitas Penanggung Jawab
PADA form ini, Anda akan melihat dan dan informasi mengenai penanggung jawab perusahaan, mulai dari NPWP, Nama, jabatan, alamat domisili, dan lain sebagainya.

Form Lampiran
SELANJUTNYA, Anda akan diarahkan untuk mengunggah atau upload lampiran. Setidaknya ada tiga dokumen yang harus Anda upload dalam format PDF antara lain fotokopi KTP/Paspor pengurus, NPWP pengurus, dan akta pendirian atau dokumen pendirian. Jika sudah silakan Next.

Form Pernyataan
KEMUDIAN ada form pernyataan. Centang kotak Benar dan kotak Lengkap. Lalu klik Next.

Baca Juga:
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Form PP23
PADA form ini, Anda akan memilih untuk dikenakan tarif PPh umum atau tarif PPh final dengan tarif 0,5% (PP 23). Silakan pilih dan centang kolom yang Anda inginkan. Jika sudah klik Simpan, lalu klik Ya. Nanti, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di dashboard.

Jika statusnya tercatat Lengkap, klik Minta Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke email Anda secara otomatis. Silakan copy nomor token, lalu kembali ke dashboard.

Silakan klik Kirim Permohonan, lalu isi token atau paste-kan token Anda. Lalu, klik Kirim. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga akan melihat nomor NPWP Anda. Anda pun sudah bisa menggunakan NPWP tersebut. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak