TIPS PAJAK

Cara Ajukan Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 November 2025 | 14.00 WIB
Cara Ajukan Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS

WAJIB pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, pembukuan tersebut harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Namun, berdasarkan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) setelah mendapat izin menteri keuangan.

DJP pun telah memerinci golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS beserta ketentuan pengajuannya.melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Merujuk Pasal 21 ayat (1) PER-8/PJ/2025, ada wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS hanya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada wajib pajak tertentu yang diharuskan menyampaikan permohonan atau izin kepada dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Perlu diketahui, baik pemberitahuan maupun permohonan izin tersebut kini dapat diajukan via coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Izin

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PER-8/PJ/2025, ada 10 golongan wajib pajak yang diperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Dari 10 golongan wajib pajak tersebut, berikut wajib pajak badan tertentu yang perlu mengajukan permohonan izin:

  1. Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA (Pasal 16 ayat (3) huruf c PER-8/PJ/2025);
  2. Bentuk usaha tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait (Pasal 16 ayat (3) huruf d PER-8/PJ/2025);
  3. Wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh (Pasal 16 ayat (3) huruf e PER-8/PJ/2025);
  4. Wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri (Pasal 16 ayat (3) huruf f PER-8/PJ/2025);
  5. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal (Pasal 16 ayat (3) huruf g PER-8/PJ/2025);
  6. Wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia (Pasal 16 ayat (3) huruf h PER-8/PJ/2025);
  7. Wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS (Pasal 16 ayat (3) huruf i PER-8/PJ/2025); atau
  8. Wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya (Pasal 16 ayat (3) huruf j angka 2 PER-8/PJ/2025).

Sementara itu, golongan wajib pajak lainnya bisa menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

Persyaratan Mengajukan Permohonan Izin

Wajib pajak badan tertentu mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS kepada dirjen pajak secara elektronik melalui coretax. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan:

  1. sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
  2. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS dimulai.

Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan karena harus dilampirkan dalam permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Dokumen tersebut bervariasi tergantung jenis wajib pajaknya, yaitu sebagai berikut:

  1. surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi wajib pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e PER-8/PJ/2025;
  2. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut, bagi wajib pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf f PER-8/PJ/2025;
  3. surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari OJK atau lembaga yang berwenang atas penerbitan reksa dana oleh KIK yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang dolar AS, bagi wajib pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf g PER-8/PJ/2025;
  4. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang dolar AS, bagi wajib pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h PER-8/PJ/2025; atau
  5. perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, bagi wajib pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j angka 2 PER-8/PJ/2025.

Prosedur Pengajuan Permohonan Izin

  1. Wakil/kuasa wajib pajak badan mengakses coretax dan login dengan NIK Pribadi 16 digit;
  2. Lakukan impersonate dari akun utama ke wajib pajak badan yang diwakili;
  3. Setelah berhasil login, pilih modul “Layanan Wajib Pajak”, menu “Layanan Administrasi”, dan submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
  4. Pada login impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukan, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai;
  5. Pilih jenis layanan “AS.14 Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat” dan jenis sub-layanan “AS.14-03 Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS” dan klik Simpan;
  6. Setelah nomor kasus terbentuk, klik “Alur Kasus” lalu isikan data-data yang diminta pada formulir permohonan izin dan klik “Simpan”;
  7. Scroll ke bawah dan klik “Create PDF” dan tanda tangani dokumen dengan meng-klik tombol “Sign”, lalu klik “Submit”;
  8. Apabila berhasil, sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”;
  9. Permohonan akan diproses dan diteliti oleh DJP. Apabila memenuhi ketentuan DJP akan menerbitkan “Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat” dan dikirim melalui coretax. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.