TIPS KEPABEANAN

Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang

Vallencia | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang

TAK jarang, masyarakat Indonesia membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ketika berjalan-jalan di luar negeri. Sebagian alasannya ialah karena harga HKT di luar negeri lebih murah daripada harga yang ditawarkan di dalam negeri.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pembelian HKT di luar negeri oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dari HKT yang telah dibeli di luar negeri? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan web based.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Mula-mula, buka browser Anda dan kunjungi tautan beacukai.go.id. Geser halaman ke bawah dan temukan opsi menu Registrasi IMEI. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk melengkapi formulir pendaftaran.

Pada formulir pendaftaran, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia dengan sesuai dan benar. Jika sudah, pastikan kembali jawaban yang sudah Anda isi. Di masa pandemi Covid-19, Anda juga akan diminta untuk mengunggah surat karantina.

Dokumen berupa surat karantina bersifat tidak wajib untuk diunggah. Dokumen ini hanya diunggah apabila penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki surat karantina. Surat karantina dapat diunggah dalam format png, jpg, jpeg.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Berikutnya, Anda perlu mengisi kode keamanan. Lalu, tekan tombol Send. Setelah itu, data formulir akan dikirimkan. Selanjutnya, Anda akan menerima QR code atau kode registrasi. Anda juga dapat menyimpan QR code tersebut.

QR code tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas bea cukai untuk menyelesaikan rangkaian proses registrasi. Demikian tata cara pendaftaran IMEI menggunakan web based. Semoga membantu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System