SAAT ini, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi EFIN.
Electronic filing identification number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus sudah memiliki NPWP.
Banyak cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan EFIN melalui situs baru milik DJP yaitu https://efin.pajak.go.id/ atau situs yang dikhususkan untuk mengaktivasi EFIN.
Untuk diketahui, situs web ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak (DJP) baru membuat layanan ini pada Maret 2021.
Mula-mula, kunjungi laman https://efin.pajak.go.id/. Lalu, siapkan kartu NPWP dan klik Lanjutkan. Lalu, berikan hak akses menggunakan kamera pada perangkat Anda agar proses face recognition bisa dimulai. Lalu, klik Lanjutkan.
Nanti, akan muncul disclaimer yang bertuliskan: Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP. Lalu, klik Mulai Sekarang.
Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom yang tersedia dan klik lanjutkan. Jika NPWP terdeteksi sistem, aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan. Silakan hadapkan kamera ke wajah Anda. Selesai. Nanti, DJP akan mengirimkan EFIN ke e-mail wajib pajak terdaftar.
Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan EFIN. Anda juga diharuskan untuk swafoto.
Setelah formulir pengajuan EFIN sudah selesai diisi, silakan kirimkan formulir dan foto wajib pajak ke KPP. Biasanya, e-mail balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.