TIPS PAJAK

Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:08 WIB
Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi

SAAT ini, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi EFIN.

Electronic filing identification number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus sudah memiliki NPWP.

Banyak cara yang bisa ditempuh wajib pajak untuk mendapatkan EFIN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan EFIN melalui situs baru milik DJP yaitu https://efin.pajak.go.id/ atau situs yang dikhususkan untuk mengaktivasi EFIN.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk diketahui, situs web ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak (DJP) baru membuat layanan ini pada Maret 2021.

Mula-mula, kunjungi laman https://efin.pajak.go.id/. Lalu, siapkan kartu NPWP dan klik Lanjutkan. Lalu, berikan hak akses menggunakan kamera pada perangkat Anda agar proses face recognition bisa dimulai. Lalu, klik Lanjutkan.

Nanti, akan muncul disclaimer yang bertuliskan: Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP. Lalu, klik Mulai Sekarang.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom yang tersedia dan klik lanjutkan. Jika NPWP terdeteksi sistem, aktivasi EFIN dengan face recognition akan berjalan. Silakan hadapkan kamera ke wajah Anda. Selesai. Nanti, DJP akan mengirimkan EFIN ke e-mail wajib pajak terdaftar.

Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan EFIN. Anda juga diharuskan untuk swafoto.

Setelah formulir pengajuan EFIN sudah selesai diisi, silakan kirimkan formulir dan foto wajib pajak ke KPP. Biasanya, e-mail balasan dari DJP tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari 24 jam dan usahakan pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 21:36 WIB

Walaupun layanan ini masih baru, semoga kedepannya fitur face recognition ini bisa semakin dimutakhirkan agar hasilnya bisa lebih akurat dan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan nomor EFIN.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi