TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 13 Januari 2021 | 16:21 WIB
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali dimulai. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT-nya secara lebih awal. Melaporkan SPT pun sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online.

Untuk dapat melaporkan SPT melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan terlebih dahulu kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktivasi EFIN untuk wajib pajak badan.

Mula-mula, silakan pengurus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang dipersyaratkan antara lain surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Lalu, menunjukkan identitas diri seperti KTP pengurus bagi WNI; paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar pengurus yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama wajib pajak badan.

Jangan lupa, lampirkan juga surat kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga wajib memperlihatkan asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.

Selanjutnya, pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya. Sampaikan juga alamat e-mail dan nomor ponsel aktif Anda.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Khusus wajib pajak badan cabang, pengurus yang dimaksud adalah pimpinan kantor cabang serta wajib menunjukkan asli surat pengangkatan pimpinan cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui e-mail pajak resmi KPP. Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini.

Untuk diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?