KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 11:30 WIB
Bupati Ini Beri 4 Catatan Soal UU HKPD Kepada Pemerintah Pusat

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Kebumen menyebut beberapa catatan yang dapat diperhatikan pemerintah pusat dalam menerbitkan aturan turunan atau pelaksana UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan setidaknya ada empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Pertama, perlu proses orkestrasi dalam menyusun aturan turunan agar menciptakan keselarasan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 23/2014.

"Artinya ini perlu ada pengawalan terkait dengan proses penyusunan peraturan turunan sehingga dapat selesai sesuai deadline," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022)

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Kedua, indikator kinerja terkait dengan platform digital perlu diperjelas secara terperinci dalam aturan turunan sehingga menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur. Ketiga, ketentuan insentif fiskal daerah perlu dibuatkan indikator kinerja tertentu.

Menurut Arif, pemerintah pusat juga harus memperjelas secara terperinci dalam aturan turunan terkait dengan indikator kinerja tertentu sehingga dapat menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur atau implementasinya.

"Insentif tersebut diberikan ketika instansi terkait melakukan pekerjaan yang lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan inovasi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan," ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Keempat, memberi ruang gerak untuk penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang optimal.

"Jadi lebih mengarah pada kepatuhan warga masyarakat untuk membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme penetapan tarif ini juga perlu dibuat sederhana," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin