Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.
JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Kebumen menyebut beberapa catatan yang dapat diperhatikan pemerintah pusat dalam menerbitkan aturan turunan atau pelaksana UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan setidaknya ada empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah pusat. Pertama, perlu proses orkestrasi dalam menyusun aturan turunan agar menciptakan keselarasan undang-undang sebelumnya, yaitu UU 23/2014.
"Artinya ini perlu ada pengawalan terkait dengan proses penyusunan peraturan turunan sehingga dapat selesai sesuai deadline," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022)
Kedua, indikator kinerja terkait dengan platform digital perlu diperjelas secara terperinci dalam aturan turunan sehingga menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur. Ketiga, ketentuan insentif fiskal daerah perlu dibuatkan indikator kinerja tertentu.
Menurut Arif, pemerintah pusat juga harus memperjelas secara terperinci dalam aturan turunan terkait dengan indikator kinerja tertentu sehingga dapat menghadirkan prinsip kepastian pada sisi prosedur atau implementasinya.
"Insentif tersebut diberikan ketika instansi terkait melakukan pekerjaan yang lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dan inovasi yang ditetapkan sesuai dengan tujuan," ujarnya.
Keempat, memberi ruang gerak untuk penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang optimal.
"Jadi lebih mengarah pada kepatuhan warga masyarakat untuk membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme penetapan tarif ini juga perlu dibuat sederhana," tuturnya. (rig)