KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Terdampak Bencana, Kemenkeu Siapkan Keringanan Pinjaman PEN

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08.00 WIB
Pemda Terdampak Bencana, Kemenkeu Siapkan Keringanan Pinjaman PEN
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sejumlah pemda membangun infrastruktur di wilayahnya menggunakan pembiayaan dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah pada masa Covid-19 silam.

Khusus kepada pemda yang terdampak bencana alam, pemerintah berencana memberikan keringanan pelunasan kredit PEN. Keringanan tersebut akan diberikan kepada Pemprov Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kita sudah mendeteksi ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN dulu, ketika kita membuat program pemulihan ekonomi nasional dan sebagian dari pinjaman tersebut dipakai untuk membangun infrastruktur," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Suahasil menyampaikan Kemenkeu melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur di daerah yang rusak karena bencana banjir, yang dibangun menggunakan dana pinjaman program PEN.

Dia mengungkapkan keringanan yang akan diberikan dapat berupa restrukturisasi utang atau pemutihan utang. Keringanan bagi pemda akan bergantung pada kondisi infrastruktur yang ada di daerah tersebut.

"Nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi kalau tidak, masih bisa digunakan atau tidak. Kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai pemutihan kalau memang infrastruktur sudah benar-benar hancur karena bencana alam," kata Suahasil.

Untuk diketahui, pemerintah menggunakan dana APBN untuk memberikan pinjaman PEN dalam rangka pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19. Pinjaman PEN diberikan oleh pemerintah kepada pemda melalui PT SMI sebagai pihak yang menyalurkan.

Ketentuan teknis pinjaman PEN untuk pemda dimuat secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2020 s.t.d.t.d PMK 54/2024. Berdasarkan beleid tersebut, jangka waktu pinjaman PEN paling lama 8 tahun.

Pinjaman PEN terdiri atas pinjaman program serta pinjaman kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu.

Wamenkeu pun menegaskan pemerintah dan BUMN harus memiliki tata kelola yang baik dalam mendata dan menilai kerusakan infrastruktur akibat bencana alam, terutama infrastruktur yang dibiayai dengan pinjaman PEN.

"Tentu ini membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya, dan sudah seberapa rusak infrastruktur yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut khususnya dari PT SMI," tutup Suahasil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.