KOTA BOGOR

Buat Warga Kota Bogor! Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Gopay

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Buat Warga Kota Bogor! Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Gopay

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Warga Kota Bogor saat ini sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan dompet digital Gopay.

Hal itu disampaikan oleh Head Regional Corporate Affairs Gojek West Central Java Arum Prasodjo, Kamis (6/8/2020). Menurutnya, pembayaran PBB melalui Gopay merupakan salah satu cara Gojek mendukung layanan publik.

"Kolaborasi Gojek dengan Pemkot Bogor merupakan komitmen bersama saling mendukung untuk menyesuaikan diri dengan tatanan kehidupan baru yang telah berubah agar dapat terus melayani masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan pembayaran PBB melalui Gopay, lanjut Arum, masyarakat kini bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa perlu melakukan kontak fisik sehingga meminimalisir potensi penularan Covid-19.

Pembayaran PBB secara online juga diharapkan memberikan kemudahan bagi warga dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah, termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah.

“Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup menggunakan Gopay untuk scan QRIS ataupun QR Code lain yang tersedia,” ujar Arum dikutip dari ayobogor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan Pemkot Bogor saat ini sedang menyempurnakan sistem pembayaran pajak lainnya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Saat ini apa yang kita lakukan menentukan ekonomi ke depan dan kesejahteraan warga Kota Bogor. Tugas Pemkot adalah memudahkan warga melalui pembayaran pajak yang cepat dan aman,” kata Bima.

Bima optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai. Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB Kota Bogor sudah mencapai Rp72 miliar dengan target akhir tahun sebesar Rp78 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara