KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Buat Bangunan Sendiri? Ditjen Pajak: Pelaporan PPN KMS Hanya untuk PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 10:45 WIB
Buat Bangunan Sendiri? Ditjen Pajak: Pelaporan PPN KMS Hanya untuk PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaporan atas penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022. Pelaporan atas penyetoran pajak tersebut hanya dilakukan PKP bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 7 PMK 61/2022.

“Lapor ini hanya buat PKP yang melakukan KMS. Tidak perlu dilaporkan subjek KMS yang non-PKP karena cukup dengan penyetoran [PPN],” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Kamis (8/7/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula 'DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN