KANWIL DJP SUMSEBL BABEL

Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 09:30 WIB
Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DR ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan tersangka DR melalui CV KR diduga tidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Riza menjelaskan DR sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi denda sebesar 3 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.

Meski demikian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang dibayar saja. Alhasil, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap atau wajib pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Riza berharap penegakan hukum yang dilakukan DJP dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

"Wajib pajak juga diharapkan lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan," ujar Riza seperti dikutip dari palpres.sumeks.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng