PERTEMUAN TAHUNAN SGATAR

Besok, Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik Berlangsung di Jogja

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 14:01 WIB
Besok, Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik Berlangsung di Jogja

Logo rapat tahunan ke-49 SGATAR.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak kawasan Asia-Pasifik akan menggelar pertemuan di Jogjakarta besok. Rapat tahunan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) akan membahas sejumlah isu perpajakan yang tengah berkembang saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan rapat tahunan SGATAR akan dipimpin oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Rangkaian rapat tahunan kali ini akan berlangsung pada 22-25 Oktober 2019.

“Dirjen Pajak Robert Pakpahan akan memimpin rapat tahunan ke-49 SGATAR. Robert akan menggantikan Commissioner Wang Jun dari State Taxation Administration (STA) China,” katanya dalam keterangan tertulis kepada DDTCNews, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

John menuturkan dalam pertemuan SGATAR tahun ini dibagi kedalam dua agenda pembahasan. Pertama, pembahasan topik tim kerja (working grup). Kedua, forum pimpinan antar otoritas pajak.

Adapun pembahasan dari tim kerja (working grup) menyangkut tentang tiga isu utama. Pertama, pembahasan terkait isu transfer pricing. Kedua, pertukaran informasi. Ketiga, simplikasi administrasi perpajakan.

Sementara, pada forum pimpinan, isu yang dibahas antara lain mengenai masa depan organisasi, ease of doing business (EoDB) dan kerangka kerja organisasi. Selain itu, forum pimpinan juga membahas reformasi pajak yang berlangsung dalam satu tahun terakhir ini pada masing-masing anggota yurisdiksi.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Dampak disrupsi teknologi informasi terhadap kebijakan dan administrasi pajak di masing-masing anggota yurisdiksi juga akan dibahas dalam forum pimpinan SGATAR tahun ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, SGATAR adalah sebuah wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Pertemuan tahun ini akan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?