Ilustrasi. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)
JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada para pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji.
Melalui Instagram, BP Jamsostek memberitahukan isi SMS itu berupa tautan (link) aktif untuk melakukan registrasi. SMS hanya ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker No. 14/2020, yang salah satunya adalah aktif menjadi anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020.
“Untuk kalian yang sekarang sudah nonaktif dari kepesertaan BP Jamsostek namun pada posisi 30 Juni 2020 masih berstatus aktif, akan mendapatkan SMS seputar bantuan subsidi upah," bunyi informasi yang diunggah akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, dikutip pada Rabu (9/9/2020).
Permenaker No. 14/2020 mengatur subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja, bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta aktif membayar iuran hingga waktu tersebut.
Para pekerja yang menerima SMS tersebut bisa langsung membuka link bsu.bpjamsostek.id/(kode unik). Pada laman yang terbuka itu, pekerja bisa mengonfirmasi nomor rekening aktif yang akan menjadi tujuan pengiriman dana subsidi gaji senilai total Rp2,4 juta.
Melalui unggahan di Instagram itu pula, BP Jamsostek mengingatkan para pekerja agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program subsidi gaji. Simak pula artikel ‘Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan’.
"Selain pengirim dan link di atas, hati-hati penipuan,” imbuhnya.
Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.
Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji gelombang III akan dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening pekerja. Simak artikel ‘Gelombang III, Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Kepada 3,5 Juta Pekerja’. (kaw)