BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap, Bakal Ada Sistem Baru Pemungutan Bea & Pajak Impor E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 08:41 WIB
Bersiap, Bakal Ada Sistem Baru Pemungutan Bea & Pajak Impor E-Commerce

Ilustrasi. (foto: english.rekenkamer.nl)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bakal menggunakan sistem baru dalam pemungutan bea masuk dan pajak impor transaksi e-commerce lintas batas. Rencana tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (17/9/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tidak ada tarif baru, baik dari sisi bea masuk maupun pajak impor. Aspek yang baru adalah sistem pemungutannya yang tadinya langsung oleh petugas secara offline menjadi online. Pelanggan yang melakukan pembayaran saat bertransaksi.

“Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi,” jelasnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Selain itu, ada juga sorotan mengenai pajak atas kekayaan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang bisa menjadi acuan untuk menentukan prospek beberapa jenis pajak kekayaan, baik itu atas pengendalian atau kepemilikan aset, penyerahan harta kepemilikan tanpa transaksi ekonomi, atau transaksi perpindahan kepemilikan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Menciptakan Transparansi

Pemungutan bea masuk dan pajak impor atas barang dalam transaksi e-commerce lintas batas akan sama transaksi di restoran. Artinya, akan ada rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk dalam bukti pembayaran. Petugas Bea Cukai tidak perlu menarik bea masuk dan pajak impor secara konvensional.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, pungutan menjadi lebih simple, mudah, dan cepat bagi semua pihak. Bagi customs, itu juga penting karena bakal ada transparansinya,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

  • Bukan Penerimaan Semata

Peneliti Pajak DDTC Fiscal Research dalam tulisan bertajuk ‘Menimbang Pajak atas Kekayaan di Indonesia’ memaparkan ada beberapa aspek yang perlu dilihat dalam kaitannya dengan pajak kekayaan. Terkait topik ini, Anda juga bisa membacanya di Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basis Pajak melalui Objek Pajak Baru’.

Pertama, pajak kekayaan perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Perluasan basis pajak melalui penambahan objek berbasis harta harus dipandang sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan dan tidak sekadar untuk mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Kedua, pajak berbasis kekayaan merupakan jawaban atas belum optimalnya pemungutan PPh OP di Indonesia. Ketiga, pengenaan pajak kekayaan memiliki prospek positif jika suatu negara memiliki pengalaman keberhasilan memungut pajak berbasis kepemilikan harta, seperti amnesti pajak.

Keempat, ekosistem yang mendukung efektivitas pemungutan pajak, seperti adanya automatic exchange of information (AEoI). Pemilihan pajak yang ideal perlu diselaraskan dengan sasaran pemerintah. Kemauan politik dan kehatian-hatian dalam mendesain kebijakan tidak bisa ditawar.

  • Barang Virtual

Pemerintah akan mematangkan pengenaan bea masuk barang virtual setelah moratorium selesai. Dalam konferensi tingkat menteri World Trade Organization (WTO) 2017, ada kesepakatan mengenai pembebasan bea masuk barang impor yang menggunakan transmisi elektronik sampai 2019.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan untuk mengenakan bea masuk barang-barang virtual seperti software atau lainnya, pemerintah perlu kesepakatan dengan negara-negara di WTO.

“Nanti ditentukan pada 2020, dalam pertemuan tingkat menteri di Kazakstan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M