KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Tahun Depan, Potensi Penerimaan Pajak Karbon Masih Dihitung

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Berlaku Tahun Depan, Potensi Penerimaan Pajak Karbon Masih Dihitung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih menghitung nilai potensi penerimaan dari pajak karbon yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2022.

Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur pengenaan pajak karbon. Meski demikian, potensi penerimaan dari pajak karbon masih dihitung.

"Untuk proyeksi penerimaan pajak karbon sampai dengan saat ini masih dalam proses penghitungan karena kami masih perlu menyinkronkan mekanismenya," katanya dalam live Instagram, dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Febri menuturkan pemerintah memakai mekanisme pajak karbon yang berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Meski tarif telah ditetapkan senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), pemerintah masih perlu menetapkan cap-nya.

Dia menjelaskan tarif pajak karbon akan dikenakan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Sementara itu, penetapan cap bakal dilakukan kementerian yang menjadi pembina sektor subjek pajak karbon.

Jika pada tahap awal pajak karbon dikenakan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, artinya cap akan ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk pemungutan pajak karbon, akan tetap dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

"Variabel-variabel itu masih menjadi pertimbangan pemerintah untuk target penerimaan pajak di 2022 dan tahun berikutnya," ujar Febri.

Dia menambahkan penerimaan pajak karbon akan dialokasikan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pajak karbon akan masuk dalam penerimaan perpajakan yang alokasi pembelanjaannya berada di bawah mekanisme APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara