Ilustrasi.
DISTRIK TIRANE, DDTCNews – Guna mengurangi defisit anggaran dan utang negara, Pemerintah Albania mengubah sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mulai Juli 2022.
Menteri Keuangan Albania Delina Ibrahimaj menjelaskan perubahan undang-undang pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Dari perubahan tersebut, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan sejumlah ALL5,2 miliar atau Rp701 miliar.
“Salah satu perubahan ketentuan di antaranya terkait dengan ketentuan penghasilan kena pajak atau pajak progresif,” kata menteri keuangan seperti dilansir Mondaq, Senin (06/12/2021).
Terdapat beberapa ketentuan pajak yang diubah. Pertama, menaikkan penghasilan kena pajak menjadi ALL40.000 per bulan atau setara dengan Rp5,39 juta dari sebelumnya ALL30.000 per bulan atau sekitar Rp4,04 juta.
Kedua, diskon tarif pajak sebesar 50% bagi pembayar pajak dengan penghasilan dari ALL40.001 hingga ALL50.000 per bulan, menjadi hanya 6,5%. Hal ini dilakukan agar warga yang memperoleh penghasilan rendah membayar pajak yang rendah.
Ketiga, pengenaan tarif pajak penghasilan 23% atas gaji di atas ALL200.000 per bulan. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas ALL150.000 per bulan.
Terhadap 3 kebijakan tersebut, diperkirakan akan ada 58.000 wajib pajak yang memperoleh manfaat. Pemerintah berharap wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga pascapandemi Covid-19.
Meski demikian, kebijakan untuk pemulihan ekonomi tersebut akan menghilangkan pendapatan pajak hingga ALL1,37 miliar per tahun. Adapun perubahan ketentuan perpajakan tersebut akan diterapkan efektif mulai Juli 2022. (rizki/rig)