ALBANIA

Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Ilustrasi.

DISTRIK TIRANE, DDTCNews – Guna mengurangi defisit anggaran dan utang negara, Pemerintah Albania mengubah sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mulai Juli 2022.

Menteri Keuangan Albania Delina Ibrahimaj menjelaskan perubahan undang-undang pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Dari perubahan tersebut, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan sejumlah ALL5,2 miliar atau Rp701 miliar.

“Salah satu perubahan ketentuan di antaranya terkait dengan ketentuan penghasilan kena pajak atau pajak progresif,” kata menteri keuangan seperti dilansir Mondaq, Senin (06/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Terdapat beberapa ketentuan pajak yang diubah. Pertama, menaikkan penghasilan kena pajak menjadi ALL40.000 per bulan atau setara dengan Rp5,39 juta dari sebelumnya ALL30.000 per bulan atau sekitar Rp4,04 juta.

Kedua, diskon tarif pajak sebesar 50% bagi pembayar pajak dengan penghasilan dari ALL40.001 hingga ALL50.000 per bulan, menjadi hanya 6,5%. Hal ini dilakukan agar warga yang memperoleh penghasilan rendah membayar pajak yang rendah.

Ketiga, pengenaan tarif pajak penghasilan 23% atas gaji di atas ALL200.000 per bulan. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas ALL150.000 per bulan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Terhadap 3 kebijakan tersebut, diperkirakan akan ada 58.000 wajib pajak yang memperoleh manfaat. Pemerintah berharap wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga pascapandemi Covid-19.

Meski demikian, kebijakan untuk pemulihan ekonomi tersebut akan menghilangkan pendapatan pajak hingga ALL1,37 miliar per tahun. Adapun perubahan ketentuan perpajakan tersebut akan diterapkan efektif mulai Juli 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya