PMK 106/2022

Berlaku 22 Juli, Ini Alasan Menkeu Ubah Aturan Pemungutan Bea Keluar

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 11:30 WIB
Berlaku 22 Juli, Ini Alasan Menkeu Ubah Aturan Pemungutan Bea Keluar

Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Menurutnya, perubahan itu dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan ekspor.

"Kita ingin adanya upaya simplifikasi peraturan sehingga kita perlu mencabut dan mengganti peraturan agar lebih akomodatif," katanya dalam Sosialisasi PMK 106/2022, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Fadjar mengatakan sebagian besar pasal pada PMK 214/2008 telah dicabut karena beberapa pengaturan sudah diatur secara khusus pada aturan yang lain.

Dia memaparkan terdapat beberapa poin perubahan dalam PMK 106/2022. Misalnya penghapusan ketentuan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral, serta simplifikasi mekanisme ekspor barang yang dikecualikan dari pengenaan bea keluar.

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Kriteria tersebut yakni barang ekspor tersebut merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian, bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, Fadjar menyebut kini terdapat pengaturan terkait dengan perubahan data bea keluar, diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan dari pejabat DJBC.

"Melihat dari perkembangan, perlu perubahan dan penambahan ketentuan terkait pemungutan bea keluar dengan dengan menyesuaikan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi