ADA APA DENGAN PAJAK?

Kewajiban PPh Sewa Tanah dan Bangunan, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Januari 2023 | 15.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan meningkatnya permintaan terhadap tempat tinggal, bisnis properti kini berkembang pesat. Tidak sedikit masyarakat yang menjalankan bisnis ini karena prospeknya yang cukup cemerlang.

Tak cuma sebagai instrumen investasi, kepemilikan properti bisa menjadi sumber penghasilan pasif. Caranya, dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah atau properti kepada pihak lain. 

Perlu dipahami, penghasilan atas persewaan properti ini merupakan objek yang dikenakan pajak penghasilan. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudian ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017.

Lantas, bagaimana ketentuan spesifik terkait dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apa saja penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dicakup dalam perundang-undangan yang terkait?

Kemudian, bagaimana mekanisme pemungutan PPh dan apa yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagai dasar penghitungan?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/dk3iZ1xRwpQ

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Apabila pemilik sewa membebaskan biaya sewa kantor kepada penyewa tetapi penyewa harus menyetorkan PPh nya, apakah biaya sewa bagi penyewa tetap dicatat sbg hutang biaya sewa agar saat dilakukan ekualisasi pajak cocok?
user-comment-photo-profile
Muhamad Rais, SIP
baru saja
kok ga kena PPN mas?