JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan memaparkan hasil kerja timnya yang dibentuk sejak Desember 2016 lalu.Â
Hal itu disampaikannya seusai melakukan rapat paripurna kedua dengan seluruh anggota Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Senin (3/4).
Pada kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan dalam jangka pendek reformasi perpajakan ditujukan untuk mengamankan penerimaan 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak (WP) untuk memperoleh keadilan perpajakan.
Sementara, dalam jangka panjang, reformasi perpajakan dilakukan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang berwibawa, kuat, kredibel, dan akuntabel yang mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan WP kepada institusi perpajakan.
"Kami mencari titik keseimbangan antara perbaikan pelayanan dan kepastian dengan melakukan suatu enforcement sesuai perundang-undangan," tuturnya.
Selain memaparkan pencapaian Tim Pelaksana Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani juga menyampaikan program kerja 2017. Dia berharap masyarakat atau WP bisa berperan serta dalam mengawal proses reformasi perpajakan, termasuk dengan memberikan usulan dan masukan bagi perbaikan sistem perpajakan.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengajak semua pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membangun budaya kepatuhan perpajakan yang baru demi mencapai penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
Berikut rincian pencapaian Tim Pelaksana Reformasi Pajak selama kuartal I 2017:
- Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data dan Proses Bisnis
- E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
- Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak;Â
- E-Form 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing;Â
- Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming;Â
- EBukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;Â
- Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;Â
- Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system; danÂ
- Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.Â
- Bidang Organisasi dan SDM
- Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor; danÂ
- Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.Â
- Bidang RegulasiÂ
- Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsultasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;Â
- Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal; danÂ
- Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan berkeadilan.Â
Adapun, untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiiiki program kerja sebagai berikut:Â
- Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis:
- Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal;Â
- Membenahi prosedur pemeriksaan;Â
- Melakukan cleansing database perpajakan;Â
- Menata ulang proses bisnis utama perpaja'kan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru; danÂ
- Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.Â
- Bidang Organisasi dan SDM
- Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;Â
- Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;Â
- Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis;Â
- Melakukan perbaikan pengelolaan WPÂ dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan WPÂ penentu penerimaan; danÂ
- Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, pola karir, dan remunerasi.Â
- Bidang RegulasiÂ
- Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;Â
- Penyederhanaan registrasi WP;Â
- Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;Â
- Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;Â
- Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;Â
- Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;Â
- Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;Â
- Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;Â
- Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online;
- Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak; danÂ
- Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.