JAKARTA, DDTCNews Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimi pesan elektronik atau email kepada 204 ribu wajib pajak (WP). Isi dari email tersebut merupakan imbauan kepada WP untuk segera mendaftar tax amnesty.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan email itu dikirimkan karena harta yang dilaporkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya.
“Sementara baru terdata 204 ribu WP, sebenarnya masih bisa lebih banyak lagi, tapi nanti seiring berjalan pasti jumlahnya akan lebih banyak. Informasi mengenai kepemilikan harta tersebut kami peroleh dari berbagai institusi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).
Menurutnya, saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta tersebut antara lain kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.
"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," tambahnya.
Hestu juga menegaskan kini Ditjen Pajak mempunyai analis dan staf memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar akan dikenakan denda 200% setelah periode tax amnesty berakhir.
"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," tukasnya.
Karena itu Ditjen Pajak meminta seluruh masyarakat yang mendapatkan email berupa imbauan tersebut dapat segera mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)